Izin Edar Alat Kesehatan Impor (AKL)

 🌍 Portofolio Kami: Kesuksesan Penerbitan Izin Edar Alat Kesehatan Impor (AKL)

Tim Gouden Consultant Legal & Associates kembali menorehkan rekam jejak yang solid dalam memfasilitasi kelancaran bisnis dan kepatuhan regulasi klien kami, di sektor perdagangan dan kesehatan internasional.

Melalui ketelitian dalam tahapan audit dokumen dan pendampingan prosedur legal, kami telah berhasil menyelesaikan pengurusan izin masuk dan distribusi untuk perangkat medis dari luar negeri.

Detail Pencapaian Perizinan:

  • Klasifikasi Usaha (KBLI): 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran Untuk Manusia.

  • Jenis Izin: Izin Edar Alat Kesehatan Impor (AKL).

  • Status Legalitas: Izin telah resmi terbit dan dinyatakan Memenuhi Persyaratan ketat dari Kementerian Kesehatan RI.

  • Ruang Lingkup Edar: Dengan terbitnya izin ini, klien secara sah diizinkan untuk mengimpor dan mengedarkan produk Alat Kesehatan Elektromedik Steril di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Penerbitan izin edar untuk kategori elektromedik steril membutuhkan tingkat kepatuhan regulasi yang sangat tinggi. Keberhasilan ini menegaskan komitmen kami dalam memastikan produk impor klien tidak hanya legal untuk diedarkan, tetapi juga memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku di Indonesia.

Ingin mengimpor dan mengedarkan alat kesehatan dari luar negeri dengan aman? Hindari tertahannya barang di pabean atau kendala legalitas edar. Percayakan pengurusan perizinan impor dan izin edar produk kesehatan Anda kepada tim ahli kami.

📍 Gouden Consultant Legal & Associates 🌐 gouden.id | ✉️ hallo@gouden.id | 📞 +62 822 300 55553

1/10

2/10


4/10



5/10

6/10

7/10

8/10

9/10

10/10